Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada level teknis operasional di Kementerian Agama, bukan pada kebijakan strategis Presiden.

Menurut KPK, locus dan modus dugaan korupsi berada pada proses pembagian kuota tambahan haji yang dikelola secara internal oleh Kementerian Agama. Karena itu, penyelidikan difokuskan pada pihak yang secara langsung memiliki kewenangan operasional.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama. Ia diduga mengubah porsi pembagian kuota tambahan secara sepihak, khususnya dengan mengalihkan sebagian kuota untuk kepentingan komersial melalui skema travel haji khusus.

Klarifikasi Mahfud MD: Peran Presiden Bersifat Diplomatik dan Administratif

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait posisi Presiden Jokowi dalam persoalan ini. Mahfud membenarkan bahwa Presiden memang berperan aktif melobi Pemerintah Arab Saudi hingga Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji, dengan tujuan utama memangkas antrean panjang jemaah reguler.

Mahfud menegaskan bahwa Presiden mengetahui adanya tambahan kuota dan rencana pembagiannya, namun arahan Presiden bersifat umum, yakni agar kuota tersebut digunakan secara efisien dan berpihak kepada jemaah reguler. Tidak ada arahan atau persetujuan Presiden untuk memperdagangkan kuota tersebut secara ilegal.

“Arahan Presiden adalah untuk membantu jemaah dan mempercepat antrean, bukan untuk dikomersialkan,” tegas Mahfud.

Celah Hukum: Kebijakan Tanpa Dasar Regulasi Kuat

Mahfud juga menyoroti aspek hukum yang menjadi problem utama. Menurutnya, kebijakan pembagian kuota tambahan tidak ditopang dasar hukum yang kuat karena hanya dituangkan dalam Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menterisebagaimana lazimnya pengaturan teknis yang berdampak luas.

Situasi semakin rumit karena faktor waktu. Saat persiapan haji sudah mendesak, surat resmi dari Otoritas Saudi terkait tambahan kuota belum kunjung terbit, sehingga pengambilan keputusan dilakukan dalam kondisi administratif yang serba mepet. Celah inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh oknum di internal kementerian.

Garis Batas yang Ditegaskan KPK

Dengan konstruksi tersebut, KPK menarik garis tegas antara:

  • Kebijakan diplomatik Presiden (melobi dan memperoleh tambahan kuota), dan

  • Penyimpangan teknis-operasional dalam distribusi kuota di Kementerian Agama.

Karena tidak ditemukan indikasi keterlibatan Presiden dalam pengambilan keuntungan atau penyimpangan teknis, KPK menilai tidak ada dasar hukum untuk memeriksa Jokowi dalam perkara ini.