KARIMUN – Aktivitas penambangan pasir laut yang diduga berlangsung di perairan Selat Beliah, Kecamatan Kundur Barat, kini memasuki fase serius untuk dipertanyakan secara hukum. Pasalnya, izin yang digunakan disebut-sebut berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara lokasi kegiatan diduga tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tambang pasir laut itu berpotensi ilegal sejak awal penerbitan izin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IPR hanya dapat diterbitkan dan berlaku di dalam WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tanpa penetapan WPR, penerbitan IPR tidak memiliki dasar hukum.

Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa WPR pasir laut di Kabupaten Karimun hanya berada di wilayah Pulau Babi, bukan di perairan Selat Beliah. Hingga kini, tidak ada dokumen atau keputusan resmi yang menyatakan Selat Beliah sebagai WPR.

KSOP Akui Izin IPR, Tapi Bukan Penentu Legalitas

Kepala Pos KSOP Selat Beliah, Agus, membenarkan bahwa izin yang dimiliki pihak penambang berinisial AR adalah IPR.

“Izin mereka IPR. Saya sudah membacanya sebelum berkas saya antar ke KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan baru. KSOP tidak memiliki kewenangan menetapkan wilayah pertambangan maupun menilai keabsahan substansi izin pertambangan. Dengan demikian, pengakuan KSOP hanya bersifat administratif, bukan legitimasi hukum atas lokasi tambang.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Apabila aktivitas penambangan dilakukan di luar WPR, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum berlapis, antara lain:

  1. UU Minerba
    Penerbitan dan penggunaan IPR di luar WPR merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan undang-undang.

  2. UU Administrasi Pemerintahan
    Pejabat yang menerbitkan izin berpotensi melakukan pelampauan atau penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

  3. UU Penataan Ruang
    Jika Selat Beliah tidak dialokasikan sebagai kawasan pertambangan laut, maka kegiatan tersebut bertentangan dengan tata ruang laut.

  4. UU Lingkungan Hidup
    Penambangan pasir laut wajib dilengkapi dokumen lingkungan. Tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan kejahatan lingkungan.

Sejumlah regulasi tersebut bahkan membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap pelaku usaha maupun pejabat penerbit izin.

Dinas ESDM Bungkam, Publik Bertanya

Mengutip karimunnews.id hingga berita ini diterbitkan, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan klarifikasi resmi terkait:

  • apakah Selat Beliah telah ditetapkan sebagai WPR,

  • dasar hukum penerbitan IPR,

  • serta kelengkapan dokumen lingkungan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, tidak mendapat respons. Sikap diam ini justru memperkuat tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas perizinan tambang pasir laut di Karimun.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sejumlah pihak menilai, polemik ini seharusnya mendorong:

  • audit perizinan oleh Kementerian ESDM,

  • penelusuran zonasi laut oleh KKP,

  • serta pengawasan aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi pembiaran aktivitas tambang ilegal.

Karimunnews.id akan terus menelusuri kasus ini untuk memastikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan laut, dan hak masyarakat pesisir tidak dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi semata. (Tim/Red)


Catatan Redaksi:
Berita ini disajikan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasikepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.