BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan. Selasa (20/1/2026).
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pendatanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, saat paman korban datang ke rumah korban. Ketika pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban N.E (17) dalam kondisi ketakutan dan gemetar. Kepada pamannya, korban mengaku hampir diperkosa oleh pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, paman korban segera melakukan pencarian di dalam rumah. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika saksi menemukan terduga pelaku R.A (17) bersembunyi di dalam kamar mandi dalam kondisi tidak mengenakan celana. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar berdatangan dan sempat mengamankan pelaku.
Mendapat informasi adanya dugaan pelaku tindak pidana yang dihakimi massa, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H. segera menuju lokasi. Petugas dengan sigap mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Mapolsek Sekupang guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Hippal.
Atas perbuatannya, tersangka R.A dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.