Batam – Jajaran Polsek Sekupang, Polresta Barelang, melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di parkiran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (20/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang pria berinisial TS (73). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di area parkir masjid untuk melaksanakan ibadah salat, yang dilanjutkan dengan rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadan. Namun, sekitar pukul 21.15 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang saat hendak pulang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Tiban BTN.
Pada Senin malam, petugas berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MI (15) yang kedapatan sedang membongkar body sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian dari parkiran Masjid Al Muhajirin. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta sebuah buku servis milik korban.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil pengembangan menunjukkan pelaku bukan baru pertama kali melakukan aksi kejahatan.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi. Hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap mengedepankan upaya penegakan hukum guna memberikan efek jera.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polsek Sekupang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan area rumah ibadah.
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.