PALI – Pemerintah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kepala Desa Bumi Ayu.

Musdesus dihadiri oleh Camat Tanah Abang Dadang Aftriandy, S.H., M.Si., Kepala Desa Bumi Ayu Saprin Tholib, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten PALI Dede Fatimah, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tanah Abang Toni Candra, anggota BPD Desa Bumi Ayu, Ketua TP PKK Yanti Novita beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Bumi Ayu.

Dalam sambutannya, Camat Tanah Abang Dadang Aftriandy menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam musyawarah penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa penerima BLT DD harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Tim akan melakukan pengecekan langsung ke rumah calon penerima manfaat. Selain itu, pihak kecamatan akan menempelkan stiker di setiap rumah penerima bantuan sosial dari pemerintah. Satu rumah tangga atau satu KK tidak boleh menerima lebih dari satu bantuan sosial,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Dana Desa harus disalurkan secara riil, efisien, dan tepat sasaran. Pihak Kecamatan Tanah Abang berkomitmen mengawasi pelaksanaan program BLT DD Tahun Anggaran 2026 di seluruh 17 desa di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin Tholib, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musdesus ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi penerima manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2026.

“Mari kita bahas bersama secara transparan siapa yang benar-benar layak menerima BLT DD sesuai kriteria dan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat 28 KPM BLT DD di Desa Bumi Ayu, namun pada Tahun Anggaran 2026 jumlah tersebut berkurang menjadi 10 KPM. Oleh karena itu, masukan dari peserta musyawarah sangat diperlukan untuk memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama calon penerima manfaat KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 oleh Kepala Desa Bumi Ayu. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai calon penerima manfaat.

Tenaga Ahli Kabupaten PALI, Dede Fatimah, turut memberikan pemahaman kepada peserta musyawarah terkait kriteria penerima KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa bantuan sebesar Rp300 ribu per orang tersebut harus disalurkan secara tepat sasaran.

“Perlu dipahami bahwa anggaran Dana Desa setiap desa berbeda-beda. Di Desa Bumi Ayu hanya ditetapkan 10 KPM karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran desa,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah desa agar tidak hanya bergantung pada Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tetapi mulai menggali potensi desa, seperti objek wisata, kuliner, dan budaya lokal, guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Musyawarah penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 berlangsung secara demokratis dan transparan. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai penerima manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara, kesepakatan bersama, dan sesi foto bersama.

(Rado, L)