Batam – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/2026). Persetujuan ini menjadi langkah awal penguatan payung hukum pelestarian adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran kepala perangkat daerah Pemerintah Kota Batam.
Dalam agenda penyampaian pandangan fraksi atas pendapat Wali Kota Batam, seluruh delapan fraksi DPRD Batam menyatakan sikap sejalan untuk melanjutkan Ranperda LAM ke tahap pembahasan teknis. Fraksi-fraksi tersebut meliputi Fraksi NasDem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan Fraksi PAN–Demokrat–PPP dan Hanura–PSI–PKN.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi dukungan penuh DPRD Batam. Menurutnya, kesepahaman tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga dan memperkuat identitas Melayu sebagai bagian penting dari karakter Kota Batam.
“Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi. Dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai LAM sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut persetujuan fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. Dalam struktur yang disepakati, Muhammad Yunus ditunjuk sebagai Ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai Wakil Ketua.
“Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya. Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap pembahasan dapat berjalan optimal sehingga Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen,” pungkas Amsakar.
(Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.