Batam | Titahnews.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang juru parkir yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Jumat (23/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Kamis, 16 Januari 2026. Pelapor sekaligus korban berinisial A.M. (40), seorang juru parkir, menjadi korban pengeroyokan saat sedang menjalankan aktivitasnya di kawasan wisata Ocarina, tepatnya di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban didatangi sekelompok orang yang memintanya untuk berhenti bekerja sebagai juru parkir. Karena korban menolak permintaan tersebut, terjadi keributan yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, nyeri pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di bagian kiri kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27). Keduanya ditangkap pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan para pelaku saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan telah melaksanakan razia terhadap juru parkir liar dan mengamankan beberapa orang.
“Dengan adanya kejadian ini, kami akan menindaklanjuti secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kompol M. Debby Tri Andrestian.
(Humas Polresta Barelang)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.