DUMAI – Polres Dumai melalui Polsek Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang pemuda berinisial AF alias Bejo (18), warga Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, berhasil diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Sufrizal, S.Sos., MIP, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban Muhammad Durun Nafis (20), seorang wirausaha, pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
“Laporan kami terima setelah korban mengetahui sepeda motor milik keluarganya telah hilang,” ujar AKP Sufrizal.
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat mertua korban terbangun dan mendapati pintu utama rumah di Jalan Suka Maju RT 002, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, dalam kondisi terbuka. Sepeda motor Honda Vario 150 warna coklat dengan nomor polisi BM 4295 HI milik Nanik Tursini, yang terparkir di ruang tamu, sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Polsek Medang Kampai langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di sebuah bengkel di Jalan Bukit Timah Kilometer 8. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Dumai Barat untuk melakukan penindakan.
“Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan kunci kendaraan berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi awal di Polsek Dumai Barat, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medang Kampai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya penerimaan laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi atas nama Muhammad Muhaimin dan Yenni Rahmadini, serta pengamanan tersangka dan barang bukti.
“Ke depan kami akan melengkapi berkas penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan secara profesional dan adil,” tutup AKP Sufrizal.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.