BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas upaya penuntasan tuberkulosis (TBC) Pemerintah Kota Batam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre. Penyerahan LHP ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Dalam sambutannya, Kamaluddin mengapresiasi BPK RI atas rampungnya pemeriksaan kinerja penanganan TBC yang dilaksanakan Pemko Batam pada tahun anggaran 2024–2025. Ia menilai rekomendasi yang tertuang dalam LHP dapat menjadi acuan penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan efektivitas program penanggulangan TBC.

“Rekomendasi dari LHP ini tentu dapat dilaksanakan oleh Pemko Batam untuk memperbaiki tata kelola dan laporan keuangan, sekaligus memperkuat upaya penanganan TBC. Anggaran yang dikeluarkan harus sejalan dengan hasil dan upaya yang dilakukan. Kita berharap sinergi semua pihak demi Batam bebas TBC,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas audit kinerja yang dinilai memberikan masukan strategis bagi perbaikan penanganan TBC di Batam.

Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut memberikan gambaran komprehensif terhadap tiga aspek utama yang perlu segera dibenahi, yakni penyusunan peta jalan atau rencana aksi, penguatan kelembagaan penanganan TBC, serta optimalisasi pemantauan pengobatan pasien di lapangan.

“Upaya penuntasan TBC merupakan bagian dari prioritas nasional yang sejalan dengan kebijakan Presiden RI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Amsakar menambahkan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah mulai dilakukan, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum penguatan program penanggulangan TBC di Batam.

“Saya telah mendisposisikan agar aturan ini segera disusun. Selanjutnya, fokus utama adalah memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini menjelaskan bahwa Kota Batam dipilih sebagai sampel pemeriksaan kinerja tematik nasional karena memiliki karakteristik wilayah yang strategis sekaligus berisiko tinggi terhadap penyebaran TBC.

“Batam merupakan wilayah terpadat di Kepulauan Riau dan menjadi simpul transportasi domestik maupun internasional. Tingginya mobilitas penduduk membuat Batam rentan terhadap penyakit menular. Secara nasional, Indonesia masih berada di peringkat kedua jumlah kasus TBC tertinggi di dunia,” jelasnya. (*Red)