PALI, Sumatera Selatan – Dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Seorang aktivis PALI, Haris Munandar alias Lenge, melaporkan dugaan penguasaan puluhan paket pengadaan oleh satu perusahaan ke Kejaksaan Negeri PALI, Senin (2/2/2026).
Dalam laporannya, Haris mengungkapkan adanya indikasi dominasi proyek pengadaan oleh satu perusahaan, yakni CV Kita Lestari, yang tercatat memenangkan sedikitnya 36 paket pengadaan hanya dalam satu tahun anggaran di Dinas Perikanan PALI.
Menurut Haris, kondisi tersebut patut diduga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat serta menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
“Saya mendatangi Kejaksaan Negeri PALI sebagai warga negara Indonesia untuk melaporkan adanya kecurigaan. Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa memenangkan puluhan paket pengadaan dalam waktu yang singkat. Hal ini patut diuji dan dibuka secara hukum agar semuanya terang benderang,” kata Haris kepada wartawan usai membuat laporan.
Selain soal dominasi paket, Haris juga menyoroti jenis pengadaan yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat. Sejumlah paket tersebut berupa pengadaan produk olahan makanan dengan nilai anggaran miliaran rupiah, di antaranya pempek kapal selam senilai Rp390 juta, otak-otak ikan sebesar Rp1,534 miliar, serta kerupuk ikan senilai Rp468 juta.
Ia mempertanyakan urgensi program tersebut serta efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih pemerintah pusat saat ini telah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya pencegahan stunting.
“Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Apalagi angka stunting di PALI tidak tergolong tinggi dibandingkan daerah lain,” ungkapnya.
Haris menilai pola belanja tersebut berpotensi melanggar prinsip efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara. Menurutnya, pengadaan bernilai besar tanpa indikator capaian yang jelas dan kebutuhan yang terukur patut diduga sebagai pemborosan anggaran.
“Jika anggaran yang dialokasikan sangat besar tetapi manfaatnya tidak jelas dan tidak terukur, maka hal tersebut patut diduga sebagai pemborosan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa dugaan dominasi proyek tersebut tidak hanya mencederai etika pengadaan, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menyebut praktik penguasaan puluhan paket oleh satu perusahaan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17 dan Pasal 22.
Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Jika benar proses pengadaan direkayasa atau diarahkan, maka tidak menutup kemungkinan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Haris menekankan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme pengadaan, keterlibatan pihak terkait, serta potensi konflik kepentingan di Dinas Perikanan PALI.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya meminta penegak hukum menguji dan menelaah persoalan ini secara hukum agar seluruh proses pengadaan menjadi terang, transparan, dan akuntabel, serta tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
(Tim/Red)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.