DUMAI – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Binsus Kota Dumai menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pemungutan biaya perpisahan sebesar Rp300 ribu per siswa kepada peserta didik angkatan tahun 2026. Dugaan pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa kepada awak media pada Senin (10/02/2026). Orang tua tersebut mengaku keberatan atas adanya pungutan yang disebut bersifat wajib dan telah ditentukan besarannya.
Menurut keterangan yang diterima, informasi pungutan disampaikan melalui surat resmi dari Ketua Angkatan 26 SMAN Binsus serta pemberitahuan yang dibagikan melalui grup WhatsApp khusus orang tua siswa.
“Kami menerima informasi lewat grup WhatsApp dan juga surat resmi yang menyebutkan setiap siswa diwajibkan membayar Rp300 ribu untuk kegiatan perpisahan,” ujar orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan kunjungan langsung ke SMAN Binsus sekitar pukul 10.30 WIB guna melakukan konfirmasi. Namun, pihak administrasi sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan di luar sekolah.
Awak media kemudian menemui Hasan, selaku Humas SMAN Binsus. Saat dimintai keterangan, Hasan mengaku belum mengetahui secara detail terkait pungutan tersebut.
“Mohon maaf, Pak. Terkait urusan keuangan dan kegiatan khusus seperti perpisahan bukan kewenangan saya. Hal itu menjadi ranah kepala sekolah. Saya sendiri belum menerima informasi resmi,” jelas Hasan.
Tak berselang lama, seorang guru yang juga menjabat sebagai Staf Kesiswaan, Adi, mendatangi awak media dan memberikan klarifikasi. Adi membenarkan adanya rencana pemungutan dana sebesar Rp300 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan angkatan 26.
“Benar, Pak. Rencana pungutan itu ada dan telah diketahui oleh kepala sekolah, komite sekolah, serta ketua OSIS. Dana tersebut rencananya digunakan untuk acara perpisahan, pembuatan kenang-kenangan, dan kegiatan pendukung lainnya,” ungkap Adi di ruang guru.
Namun demikian, praktik pemungutan dana tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang secara tegas melarang satuan pendidikan maupun komite sekolah melakukan pungutan atau iuran kepada peserta didik dan orang tua.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh menetapkan besaran biaya atau terlibat dalam pengumpulan dana, termasuk untuk kegiatan perpisahan. Pengecualian hanya berlaku apabila dana berasal dari inisiatif sukarela orang tua, tanpa paksaan, tanpa penetapan nominal, serta tanpa campur tangan pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepala sekolah SMAN Binsusterkait dugaan pungutan tersebut. Media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab apabila pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi resmi. (*)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.