Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau di wilayah tersebut. Langkah antisipatif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan edaran tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, guna memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Rudi, kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat serta perangkat daerah diminta meningkatkan kewaspadaan.
“Potensi karhutla cukup tinggi. Kami meminta seluruh pihak untuk lebih waspada dan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menegaskan sejumlah larangan, di antaranya membakar sampah di area terbuka serta membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area kering dan bervegetasi rapat.
Pemko Batam juga menginstruksikan camat, lurah, hingga ketua RT dan RW untuk meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Koordinasi aktif dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran turut diperkuat guna mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.
Masyarakat yang menemukan titik api diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.
Selain itu, pemerintah daerah telah memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan pemadam kebakaran sebagai bagian dari langkah preventif menghadapi musim kemarau.
Pemko Batam berharap upaya pencegahan ini dapat meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.