Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).

Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Adapun para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate. Rincian ekstasi terdiri dari 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye. Sementara liquid yang disita berasal dari berbagai merek, antara lain Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, dan Mercedes 51 pcs.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 hingga 10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 hingga 2 orang, serta 1 vape dapat digunakan oleh 5 hingga 15 orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari maksimal 10 tahun hingga 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Batam.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humar Polresta Barelang