DUMAI — Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.058,62 gram atau sekitar 1,05 kilogram dalam pengungkapan jaringan yang diduga terhubung dengan sindikat lintas negara. Dua orang kurir ditangkap, sementara seorang pengendali jaringan masih dalam pengejaran aparat.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui penyelidikan tertutup.

“Penangkapan dilakukan terhadap salah satu tersangka saat melintas di badan jalan. Sejumlah pelaku lainnya melarikan diri dan sempat membuang bungkusan yang kemudian terbukti berisi sabu,” ujar Angga dalam konferensi pers di Mapolres Dumai.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HTL (32), warga Kota Dumai, dan A (26), asal Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam mata rantai distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seorang berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap tersangka kedua di sebuah wisma di wilayah Dumai Kota. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat lebih dari satu kilogram yang diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 5.290 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi awal. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.

Secara hukum, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar bahwa wilayah hukum Polres Dumai tidak memberikan ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika.