DUMAI — Praktik perambahan ilegal kembali mencederai kawasan konservasi negara. Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengungkap aktivitas pembukaan lahan secara masif di dalam Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai, yang diduga dilakukan menggunakan alat berat hingga merusak bentang alam kawasan pelestarian.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi pada Senin (9/2/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Dumai turun langsung ke lokasi di wilayah Sripulau RT 012, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Hasil pengecekan menemukan fakta mengejutkan: sekitar enam hektare area konservasi telah terbuka. Petugas mendapati pembuatan kanal dan badan jalan menggunakan excavator, yang dinilai menyebabkan perubahan signifikan pada struktur tanah serta berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni S.R. (48), warga Bukit Kapur yang berprofesi sebagai petani/pekebun, serta S.H. (35), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita satu unit excavator merk Hitachi PC110 warna oranye, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan perambahan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup dan tidak akan ditoleransi. “Setiap aktivitas yang mengubah bentang alam kawasan pelestarian alam merupakan pelanggaran hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun serta denda kategori III hingga IV.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan kawasan konservasi serta meningkatnya tekanan terhadap ruang ekologis di wilayah Dumai. Aparat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian TWA Sungai Dumai dari kerusakan yang lebih luas.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.