Prabumulih — Puluhan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengaku belum menerima gaji sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Ironisnya, meski upah tak kunjung dibayarkan, status mereka masih tercatat sebagai karyawan aktif.
Informasi yang dihimpun dari perwakilan pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, sedikitnya 30 orang petugas Perbaikan Jaringan Gas (JARGAS) terdampak keterlambatan pembayaran tersebut.
“Kami tetap bekerja seperti biasa, tapi gaji sejak Desember belum dibayarkan. Ini hak kami sesuai perjanjian kerja,” ungkapnya kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Para pekerja mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat guna menuntut hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan daerah tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PD Petro Prabu belum membuahkan hasil. Awak media sempat menghubungi pihak internal, termasuk Muslimin Jamir, namun tidak mendapatkan respons. Direktur PD Petro Prabu, Rondon Joleno, juga belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Ketiadaan penjelasan dari manajemen memunculkan pertanyaan publik terkait kondisi internal perusahaan. Terlebih, keterlambatan pembayaran upah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar upah pekerja tepat waktu. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Petro Prabu juga terikat pada regulasi ketenagakerjaan nasional yang menjamin hak karyawan atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji tersebut, sementara para karyawan berharap hak mereka segera dipenuhi.
(Penulis: Rado, L)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.