Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk meminta, menerima, maupun memberikan parsel, bingkisan, atau hadiah (gratifikasi) yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi, sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan atau Perayaan Hari Besar Lainnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN dilarang meminta sumbangan, tunjangan hari raya (THR), atau menerima parsel dari perusahaan, rekanan, maupun masyarakat umum yang memiliki hubungan dengan jabatan atau pekerjaan mereka.
Tidak hanya parsel, bentuk gratifikasi lain juga dilarang, seperti pemberian uang, bingkisan, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas tertentu yang berkaitan dengan jabatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Pemko Batam juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan berpotensi diberhentikan. Sementara itu, pihak pemberi gratifikasi, terutama perusahaan atau kontraktor yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah, juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli parsel Lebaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengingatkan agar masyarakat memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar serta tidak kedaluwarsa, guna menghindari peredaran parsel dengan produk tidak layak konsumsi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.