Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kota Batam. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sebagian besar barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kaubnit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkiran Ruko Kedai Kopitiam Laris, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban berinisial IW (41), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp375 juta yang sebelumnya baru saja diambil dari bank untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Menurut Kapolresta, kejadian bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.37 WIB. Saat itu korban bersama dua anaknya pergi ke salah satu bank di Batam untuk menarik uang sebesar Rp300 juta. Tidak lama kemudian, seorang karyawan korban datang menyerahkan tambahan uang Rp125 juta. Dari jumlah tersebut, Rp50 juta dikembalikan kepada karyawan untuk dibawa ke kantor.

Sisa uang sebesar Rp375 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan dibawa korban menggunakan mobil pribadi.

Setelah selesai dari bank, korban bersama kedua anaknya menuju Kopitiam Laris untuk makan siang. Kantong plastik berisi uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi mobil yang diparkir di lokasi.

Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali ke mobil dan mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang telah pecah. Setelah diperiksa, kantong plastik berisi uang yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, diketahui para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar bank untuk mencari calon korban.

Pelaku menargetkan nasabah yang keluar dari bank sambil membawa kantong plastik yang diduga berisi uang. Setelah menentukan target, pelaku mengikuti kendaraan korban hingga berhenti di lokasi berikutnya.

Saat korban meninggalkan mobil, salah satu pelaku memecahkan kaca kendaraan menggunakan pecahan keramik busi, kemudian mengambil kantong plastik berisi uang dan melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni SA (38) dan YP (43) yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tersangka YP ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Harmona Inn, Kecamatan Tembilahan Kota. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SA pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, depan Polres Muaro Jambi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp349.894.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kota Batam.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama setelah melakukan transaksi di perbankan.

“Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan serta selalu memperhatikan situasi di sekitar guna mengantisipasi tindak kejahatan dengan modus pecah kaca,” ujarnya.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(Humas Polresta Barelang)