Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat (13/03/2026) pukul 16.00 WIB.
Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara adil dan transparan, khususnya terkait penanganan kasus kematian Ermanto Usman.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah orasi yang menyoroti berbagai pertanyaan publik terkait proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. GMNI Jakarta Timur menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap transparansi dan profesionalitas proses hukum.
Dalam orasinya, GMNI Jakarta Timur juga menegaskan bahwa perjuangan almarhum Ermanto Usman yang sebelumnya menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan pelabuhan di kawasan Jakarta International Container Terminaltidak dapat dilepaskan dari semangat menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Spirit perjuangan tersebut dinilai sejalan dengan gagasan Soekarno, yang menekankan pentingnya melawan dominasi kapital dalam sektor-sektor strategis bangsa.
Selain itu, GMNI Jakarta Timur menyoroti sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang berkembang di ruang publik. Di antaranya terkait penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat, dugaan motif yang belum diuji secara komprehensif, ketidakjelasan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, hingga minimnya transparansi hasil olah tempat kejadian perkara.
Massa aksi juga mempertanyakan belum dibukanya secara terang bukti digital seperti rekaman CCTV serta dugaan belum diakomodasinya sejumlah saksi penting dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Merujuk pada prinsip hukum pidana nasional, GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan komprehensif guna membuat terang suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui aksi tersebut, GMNI Jakarta Timur menyampaikan satu tuntutan utama, yakni mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan serta memastikan hukum ditegakkan secara jujur dan berpihak pada kebenaran.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.