Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum adanya kejelasan dalam penetapan pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Dalam keterangannya, GMNI Jakarta Timur menilai masih terjadi simpang siur informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, yang justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Perbedaan data yang muncul ke publik menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum,” demikian pernyataan resmi DPC GMNI Jakarta Timur.
GMNI juga menyinggung kasus lain, yakni dugaan perampokan terhadap almarhum Ermanto Usman yang hingga kini dinilai belum menemukan kejelasan motif, meskipun sempat disebut berkaitan dengan faktor ekonomi oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrian, GMNI menyoroti adanya perbedaan informasi antara institusi penegak hukum. Pihak kepolisian (Polri) mengungkap dugaan pelaku lapangan berinisial BHC dan MAK berdasarkan bukti awal seperti rekaman CCTV.
Namun di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru menyampaikan adanya dugaan keterlibatan empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Kondisi ini dinilai semakin memperlihatkan belum adanya titik terang, terlebih kedua institusi mengakui bahwa data yang dimiliki masih belum sinkron dan proses penyidikan masih terus berlangsung secara bersama.
Situasi tersebut, menurut GMNI, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Berdasarkan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut:
-
Mendesak Polri dan TNI untuk segera menyinkronkan data dan hasil penyidikan secara transparan kepada publik.
-
Menuntut dibukanya fakta hukum secara terang benderang tanpa adanya dugaan upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku, siapapun itu.
-
Mendorong pembentukan tim ad hoc investigasi gabungan yang independen dan diawasi oleh lembaga eksternal guna menjamin objektivitas perkara.
GMNI menegaskan bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila negara hadir secara jujur dan terbuka kepada rakyatnya.
Mengutip pernyataan Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, hukum harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap warga negara dalam menjaga keadilan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai penutup, GMNI juga mengingatkan pandangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
GMNI Jakarta Timur pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sumber : Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.