PaluBadan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengungkapkan bahwa sekitar satu juta hektare wilayah adat di Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam oleh ekspansi industri pertambangan dan perkebunan.

Kepala BRWA Sulteng, Joisman Tanduru, menyebutkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat 96 wilayah adat dengan total luasan mencapai 1.063.875 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

“Hingga tahun 2025 tercatat 96 wilayah adat dengan total luasan mencapai 1.063.875 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota,” ujar Joisman di Palu, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, kondisi masyarakat adat saat ini semakin terdesak akibat masifnya hilirisasi industri dan ekspansi korporasi. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Namun, Joisman menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut tidak cukup hanya menjadi dokumen formal. Ia menilai aturan itu harus menjadi instrumen perlindungan yang efektif di lapangan.

“Tanpa peraturan gubernur dan pembentukan Panitia Masyarakat Adat yang fungsional, regulasi ini berpotensi tidak berjalan di tengah tekanan perampasan lahan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan aturan turunan menjadi penting karena sebanyak 34 wilayah adat berada lintas administrasi kabupaten, sehingga memerlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Di tingkat kabupaten, implementasi perda juga dinilai belum optimal. Saat ini, baru empat daerah yang memiliki Perda PPMHA, yakni Morowali, Sigi, Tojo Una-Una, dan Banggai Kepulauan.

BRWA pun mendorong kabupaten lainnya di Sulteng untuk segera menyusun regulasi serupa guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

Lebih lanjut, Joisman menegaskan bahwa keberadaan perda harus diikuti langkah konkret berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat adat. Tanpa itu, masyarakat adat dinilai akan terus berada dalam posisi rentan.

“Perda itu bukan pajangan. Tanpa SK pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang nyata, masyarakat adat akan terus menjadi korban kriminalisasi dan tersingkir dari ruang hidupnya,” pungkasnya.