PALI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 05.22 WIB. Pelaku diketahui berinisial S alias M (43), seorang buruh harian lepas yang mengemudikan truk barang merek FAW dengan nomor polisi BM-9243-AO.
Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas PALI–Musi Rawas, tepatnya di Simpang Madu, Kecamatan Muara Rakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Lantas Polres PALI melalui KBO Lantas IPTU Thomson Angka Wibawa, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, dua pejalan kaki menjadi korban, yakni Maura Hendra Saputri yang meninggal dunia di lokasi, serta Theresia Putri Sukma Brata yang mengalami luka ringan. Keduanya diketahui sedang berjalan dari arah Simpang Hotel Grand Charlie menuju Simpang Gang Masjid saat kejadian berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan pelaku melaju dari arah yang sama dan menyerempet kedua korban dari belakang sebelum melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
“Pelaku tidak menghentikan kendaraannya setelah kejadian dan terus melaju meninggalkan lokasi. Kami kemudian melakukan pengejaran berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV,” jelas IPTU Thomson.
Petugas selanjutnya menelusuri keberadaan kendaraan hingga ke salah satu perusahaan, sebelum akhirnya mendapatkan informasi lokasi pelaku di wilayah Musi Rawas. Saat diamankan, truk yang digunakan pelaku diketahui telah mengalami perubahan pada beberapa bagian, diduga untuk menghilangkan ciri-ciri kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menabrak korban dan tidak berhenti setelah kejadian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga menyatakan akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.