Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah hukum Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Lantas Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas Budi Santosa, serta KBO Satlantas Yudhi Patra, Senin (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam. Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat akibat suara bising dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Polresta Barelang juga melakukan penindakan terhadap kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp saat beroperasi pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar yang diamankan berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA. Menurutnya, patroli dan antisipasi balap liar rutin dilaksanakan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Adapun lokasi penindakan meliputi kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara.

Pihak Satlantas juga memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus di kawasan sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong, meskipun sebelumnya telah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas.

Selain penindakan, Satlantas Polresta Barelang juga aktif melaksanakan langkah preventif dan preemtif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, hingga sosialisasi melalui radio, media cetak, dan media sosial.

Dalam periode penindakan sejak 20 April hingga 9 Mei 2026, Polresta Barelang berhasil mengamankan 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan truk tidak laik jalan. Total keseluruhan pelanggaran yang ditindak mencapai 262 pelanggar.

Seluruh barang bukti kendaraan diamankan di Mapolresta Barelang dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah jalur protokol Kota Batam pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan patroli rutin dan razia terpadu di titik rawan pelanggaran serta jalur yang kerap dilalui kendaraan truk dan trailer.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, hingga kendaraan truk dan trailer tanpa lampu rem belakang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, penindakan tilang, serta pengamanan kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, petugas juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) Huruf F dan Ayat (6) Huruf C terkait kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai batas kebisingan maksimum kendaraan bermotor. Sementara bagi kendaraan truk dan trailer tidak laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kompol Afiditya Arief Wibowo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggar yang diamankan berulang kali. Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan database pelanggar dan konsep surat pernyataan. Apabila ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, Satlantas Polresta Barelang akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara.

Kapolresta Barelang juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anaknya, termasuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Pihak sekolah juga diharapkan turut memberikan edukasi kepada siswa terkait pentingnya tertib berlalu lintas serta larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM.

Selain itu, para pengusaha transportasi darat dan pengemudi truk trailer diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama.

Humas Polresta Barelang