Belawan | Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RS (23), yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp7 ribu.

Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba A.R. Riza menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” ujar AKP A.R. Riza, Senin (25/5/2026).

Saat proses transaksi terselubung berlangsung, petugas langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.