Belawan | Titahnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu berinisial F alias Midun (34) ditangkap di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 32,49 gram, dua lembar plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp15,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa dua tas sandang, satu unit senapan angin merek VCT Predator lengkap dengan peluru mimis, satu set panah beserta pelurunya, sebuah dompet, dan satu unit handy talky.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas di kawasan Bagan Deli.

“Berbekal informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, personel kemudian melakukan pendalaman dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Riza.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas yang berada di kamar rumahnya.

Namun, proses evakuasi tersangka menuju Mako Polres Pelabuhan Belawan sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga. Massa disebut melakukan pelemparan batu, menggunakan panah, hingga membawa senjata tajam untuk menghalangi petugas.

Menghadapi situasi tersebut, personel kepolisian melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan guna membubarkan massa dan mengamankan proses penangkapan.

“Demi keselamatan petugas dan tersangka, kami melakukan tindakan tegas terukur sehingga situasi dapat dikendalikan dan kembali kondusif,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Ia juga mengaku senapan angin yang diamankan petugas disiapkan untuk mengantisipasi tawuran yang kerap terjadi di kawasan Lorong Proyek.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi aparat saat menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum maupun membahayakan keselamatan bersama,” tegas AKP Riza.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.