Batam – Polsek Sekupang melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Baru melaksanakan kegiatan sambang dan edukasi kepada pemilik bengkel sepeda motor terkait larangan menjual maupun memasang knalpot brong. Kegiatan tersebut berlangsung di Bengkel Mitra Sejati, kawasan Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Baru, Aiptu Indoludin, memberikan sosialisasi secara langsung kepada pemilik bengkel mengenai dampak penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, memicu keresahan lingkungan, serta berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan bahwa langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan remaja. Menurutnya, keterlibatan para pelaku usaha bengkel sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Pemilik Bengkel Mitra Sejati, Alex, menyambut baik imbauan yang diberikan dan menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian. Ia menegaskan bahwa bengkel yang dikelolanya tidak menjual knalpot brong dan siap berpartisipasi dalam menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sekupang berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Selain itu, meningkatnya kesadaran pemilik bengkel diharapkan dapat membantu mencegah peredaran knalpot brong serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian.