Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait kondisi sejumlah rumah dinas di Jalan Kartini I dan II, Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Pemko Batam menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berdasarkan skala prioritas demi kepentingan masyarakat luas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa tidak dialokasikannya anggaran pemeliharaan untuk rumah dinas tersebut dalam beberapa tahun terakhir merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mengutamakan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

“Kami pastikan tidak ada unsur kelalaian maupun penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan aset ini. Pemko Batam menerapkan skala prioritas dengan memfokuskan APBD pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Rudi Panjaitan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, keterbatasan anggaran mengharuskan pemerintah daerah menyusun prioritas belanja secara cermat. Saat ini, alokasi anggaran lebih difokuskan pada peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur publik.

Prioritas tersebut meliputi optimalisasi fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah, perbaikan jalan, pembangunan drainase untuk penanggulangan banjir, serta penyediaan fasilitas penunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara itu, pemeliharaan fasilitas aparatur, termasuk rumah dinas, dilakukan melalui kebijakan efisiensi dan penundaan terhadap kebutuhan yang dinilai belum mendesak.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam juga telah mengonfirmasi bahwa penundaan penganggaran pemeliharaan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari penyesuaian efisiensi anggaran daerah yang dialihkan untuk program-program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.

Rudi turut mengapresiasi peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan tata kelola aset daerah.

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi rumah dinas di Sekupang tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi tim aset Pemko Batam. Ke depan, akan dilakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut terkait status pemanfaatan aset-aset tersebut agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi daerah maupun masyarakat,” tutupnya.

(Humas Diskominfo Batam/Ahmad Nusur)