BATAM – Polsek Batu Ampar memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha barang bekas dan besi tua (skrap) sebagai upaya mencegah pencurian besi maupun barang lain yang berasal dari fasilitas umum di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Kegiatan sosialisasi dan pernyataan sikap tersebut digelar di Aula Polsek Batu Ampar, Kamis (9/7/2026), dengan melibatkan 13 pemilik usaha barang bekas dan skrap.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan tindak pidana pencurian besi atau “rayap besi” serta mencegah praktik penadahan barang hasil kejahatan.
“Kegiatan ini juga menjadi wadah mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dengan para pelaku usaha dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang menyikapi meningkatnya kasus pencurian besi dan barang-barang yang berasal dari fasilitas umum.
Kapolsek mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan Pasal 591 KUHP yang mengatur tindak pidana penadahan. Menurutnya, pelaku usaha harus lebih selektif dalam setiap transaksi dan tidak membeli, menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Apabila ada pihak yang menawarkan barang dengan asal-usul yang tidak jelas atau mencurigakan, jangan melakukan transaksi dan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli barang bekas.
Ia meminta para pelaku usaha segera berkoordinasi dengan Polsek Batu Ampar apabila menemukan penjual atau barang yang dinilai mencurigakan agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Dalam sesi dialog, perwakilan pelaku usaha, Sirait, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan dan menyatakan komitmen seluruh pelaku usaha untuk mendukung upaya kepolisian dalam mencegah pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.
Menanggapi pertanyaan mengenai penjual yang menolak menunjukkan identitas, Kapolsek menegaskan agar transaksi tidak dilakukan. Pelaku usaha diminta mencatat ciri-ciri penjual dan segera melaporkannya kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB tersebut berjalan aman dan kondusif. Seluruh pelaku usaha yang hadir juga menyatakan komitmen untuk tidak menerima ataupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta siap memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.
Polsek Batu Ampar memastikan akan terus melakukan pembinaan, monitoring, dan penggalangan terhadap pelaku usaha barang bekas sebagai langkah preventif mencegah penadahan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau situasi yang berpotensi mengganggu keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.