Batam – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang sempat viral di media sosial. Seorang tersangka berinisial A.S. (36) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., M.H., bersama personel gabungan.
Peristiwa jambret terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Korban berinisial A. (17) yang saat itu berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor Honda Beat menjadi sasaran dua pelaku yang mengendarai Honda Verza berwarna biru.
Salah seorang pelaku yang berada di jok belakang mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban sebelum membawa kabur tas berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Bengkong Telaga Indah. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka A.S.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya berinisial I. yang kini masih buron. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru serta dua buah helm yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antar satuan dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat membawa barang berharga di jalan raya. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.