Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat orang tua korban berinisial M (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial O, sementara terduga pelaku berinisial A.R.B.B. (22).

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa korban dijemput terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang, Jembatan 4, Batam. Setelah makan bersama, korban kemudian dibawa ke rumah kos di kawasan Dapur 12. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar kembali ke rumahnya hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sungai Pelunggut dan berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penangkapan itu turut terlibat Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., bersama personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk tindak pidana. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun memerlukan kehadiran polisi dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110, yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.