Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Rapat Koordinasi Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (24/7/2026). Rapat tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemko Batam.
Dalam arahannya, Firmansyah menjelaskan bahwa Program Pariwara Antikorupsi 2026 merupakan inisiatif nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya antikorupsi melalui kampanye yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia menegaskan, berdasarkan arahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad, seluruh OPD dan camat diminta menindaklanjuti surat KPK dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan kampanye antikorupsi secara serentak di daerah.
“Program ini merupakan gerakan kampanye nasional yang harus dilaksanakan secara serentak oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Firmansyah.
Kampanye tersebut berfokus pada upaya pencegahan korupsi melalui penyebarluasan berbagai materi edukatif yang mengajak masyarakat menolak praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan fasilitas dinas.
Pelaksanaan kampanye berlangsung mulai 1 April hingga 30 September 2026, sedangkan pelaporan pelaksanaan kegiatan dijadwalkan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun dan melaksanakan kampanye melalui berbagai media, baik konvensional maupun digital, dengan mengangkat tema “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik dalam Menolak Pungutan Liar, Suap, Gratifikasi, Nepotisme, Konflik Kepentingan, dan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas.”
Menurut Firmansyah, materi kampanye harus berbasis fakta, mudah dipahami masyarakat, akurat, dan mampu menyampaikan pesan secara efektif. Bentuk kampanye dapat berupa spanduk, baliho, banner hingga konten digital yang kreatif.
Selain itu, seluruh OPD dan camat diminta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Batam serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam dalam penyusunan materi kampanye agar pesan yang disampaikan selaras dengan tujuan program nasional tersebut.
Firmansyah juga memberikan ruang bagi setiap perangkat daerah untuk mengembangkan materi kampanye dengan mengangkat kearifan lokal sehingga lebih relevan dan mudah diterima masyarakat. Meski demikian, substansi kampanye tetap harus menekankan ajakan menolak suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. ()*



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.