Batam – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.00 WIB itu berhasil menindak 42 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Ronalzie Agus, S.I.K., didampingi Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. Apel tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.

Usai apel, personel gabungan bergerak menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Selanjutnya, apel antisipasi balap liar dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., sementara patroli hunting dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean dengan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, melengkapi dokumen kendaraan, serta mematuhi aturan berlalu lintas. Langkah preventif tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Berdasarkan hasil operasi, sebanyak 42 sepeda motor berknalpot brong ditindak sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Melalui KRYD dan razia gabungan ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut juga merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta menghindari aksi balap liar. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai wujud pelayanan Polri yang cepat, responsif, dan Presisi.