BUOL – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Buol menggelar aksi mimbar bebas di tiga titik, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Buol, Mapolres Buol, dan Kantor Bupati Buol, Jumat (7/8/2026). Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Jibran J. Hajirante itu diikuti sekitar 10 peserta dan berlangsung tertib, aman, serta kondusif.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan Usaha Pertambangan Tanpa Izin (UPETI), menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembekingan, serta meminta Pemerintah Kabupaten Buol meningkatkan pengawasan dan penanganan dugaan kerusakan lingkungan.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.45 WITA di depan Kantor Kejaksaan Negeri Buol. Dalam orasinya, massa meminta kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, serta mengawal setiap proses hukum terkait dugaan pertambangan tanpa izin dan dugaan kerusakan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, massa bergerak menuju Mapolres Buol sekitar pukul 10.54 WITA. Di lokasi tersebut, peserta aksi mendesak kepolisian menindak tegas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, menghentikan kegiatan yang diduga melanggar hukum, serta melakukan penyitaan alat berat apabila ditemukan digunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Massa juga meminta aparat memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam praktik pembekingan apabila terdapat bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, peserta aksi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan mengajak seluruh peserta tetap menjaga ketertiban selama berlangsungnya kegiatan. Massa juga berharap aparat penegak hukum membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai prosedur.
Sekitar pukul 11.16 WITA, massa melanjutkan aksi di depan Kantor Bupati Buol. Dalam orasinya, mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah nyata sesuai kewenangan dalam penanganan, pengawasan, dan pemulihan terhadap dugaan kerusakan lingkungan. Massa juga meminta pemerintah bersama instansi teknis melakukan pendataan, evaluasi, dan pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol kemudian menerima perwakilan massa dan menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati penyampaian pendapat sebagai bagian dari demokrasi. Pemkab Buol, lanjutnya, akan mempelajari seluruh aspirasi yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan, termasuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait penanganan dugaan pertambangan tanpa izin serta dugaan kerusakan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Buol juga menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Bupati Buol sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Aksi mimbar bebas berakhir sekitar pukul 11.40 WITA. Seluruh peserta kemudian membubarkan diri dengan tertib tanpa adanya gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan peserta terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut berdampak pada kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Desa Bodi, Kecamatan Paleleh. Melalui aksi damai itu, massa berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.