Batam | Titahnews.com – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam. Empat tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25) diamankan polisi.
Tiga kasus tersebut terjadi di wilayah Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota. Dari pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan curanmor. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan J.S. dan Y.S. di sebuah kos-kosan kawasan Tanjunguncang pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.11 WIB.
Pengembangan dilakukan dan polisi kembali mengamankan A.T.M. di kawasan Buliang, Batu Aji, serta S. di wilayah Tanjungkertang, Setokok.
Dari hasil penyelidikan, J.S. dan Y.S. diduga mencari kendaraan yang mudah dikuasai, kemudian merusak stang sepeda motor sebelum membawanya kabur. Kendaraan hasil kejahatan tersebut selanjutnya diduga ditawarkan kepada pihak lain dengan harga murah.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan bersama tim gabungan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap,” ujarnya.
Akibat tiga aksi pencurian tersebut, para korban mengalami total kerugian sekitar Rp50 juta.
Keempat tersangka diproses hukum. J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam pembelian atau penguasaan kendaraan hasil kejahatan disangkakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan dan tidak tergiur membeli sepeda motor dengan harga jauh di bawah kewajaran. Masyarakat juga dapat melaporkan tindak pidana melalui layanan Polisi 110.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.