JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Asgianto dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan atas nama AG selaku Bupati PALI (Penukal Abab Lematang Ilir),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain Asgianto, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai saksi. Mereka yakni Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim Tarmizi Ismail, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim Ratna Pinarti.
Kasus tersebut merupakan rangkaian perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempatnya yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Sehari kemudian, KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Dalam pengembangan perkara, pada 11 Juni 2026 KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penggeledahan rumah anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Bobby Rizaldi selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan KPK untuk mendalami dugaan praktik pengondisian hasil audit BPK serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
(Red)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.