JAKARTA — Pelarian Basri Lewaimang, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.
Basri diamankan aparat di wilayah Johor Bahru, Malaysia, melalui koordinasi antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri dan Interpol.
Setelah berhasil diamankan, Basri dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang tengah dikembangkan penyidik. Pada Kamis (20/8/2026), ia terlihat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol dan langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan keberadaan Basri di Malaysia terdeteksi melalui informasi perlintasan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam di Batam. Dalam pengembangan kasus tersebut, nama Basri muncul dan kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Polisi menduga Basri mempunyai peran dalam pengelolaan sejumlah tempat hiburan yang dikenal sebagai Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam distribusi narkotika di lokasi-lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya dilakukan melalui operasi Dittipidnarkoba Bareskrim di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Dari salah satu lokasi, polisi mengamankan puluhan orang dan menyita ratusan butir ekstasi serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di jaringan tersebut. Polisi menyebut sedikitnya 40 ribu butir ekstasi setiap bulan diduga beredar di kawasan Planet Batam, meskipun angka tersebut masih merupakan hasil penyidikan dan pendalaman aparat.
Tak berhenti pada penangkapan pelaku, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan. Sejumlah kendaraan, rumah dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan Basri telah diberi garis polisi. Polisi juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain sangkaan tindak pidana narkotika.
Kini, penyidik Bareskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap Basri untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan, sumber narkotika, aliran distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penangkapan di Malaysia sekaligus menjadi babak baru dalam pengusutan kasus narkotika yang menyeret sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Polisi masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan apakah jaringan tersebut hanya beroperasi di lingkungan THM atau memiliki mata rantai yang lebih luas.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.