Pekanbaru, 3 Maret 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2 Maret 2026 atas perkara Nomor: 726/Pid.B/2025/PN Bls. Amicus curiae tersebut berkaitan dengan dakwaan terhadap tiga petani Bunga Raya yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya dari ancaman perampasan lahan oleh PT Teguhkarsa Wanalestari (TKWL).
WALHI Riau merekomendasikan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara holistik dan komprehensif bahwa perkara tersebut tidak akan terjadi apabila pemerintah tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I yang telah dikelola masyarakat.
Perkara ini berawal dari aksi penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT TKWL di wilayah kelola warga pada 11 September 2025. Ratusan masyarakat yang terdiri dari beberapa kelompok tani dan pemilik lahan garapan mendesak perusahaan mengeluarkan alat berat dari lahan yang mereka kelola. Saat aksi berlangsung, salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan mendatangi massa dan memicu ketegangan hingga terjadi kerusuhan.
Dalam orasinya, Anton—salah satu petani yang kini menjadi terdakwa—menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak bertindak anarkis. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyebut Anton sebagai pemimpin aksi yang memicu peristiwa kekerasan. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga petani Bunga Raya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menyatakan perkara ini tidak dapat dilihat secara terpisah dari konteks konflik agraria yang terjadi. Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu oleh penolakan masyarakat atas dugaan perampasan lahan oleh PT TKWL. Ia menegaskan, secara historis masyarakat telah mengelola lahan sejak 1998, jauh sebelum perusahaan mengelola lahan pada 2005 pasca rekomendasi pencabutan HGU pada 2004.
“Kami menduga ini adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani Bunga Raya. Dugaan ini diperkuat dengan saksi-saksi yang dihadirkan diduga terafiliasi dengan perusahaan, termasuk humas PT TKWL,” ujar Eko.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru (LBH) Pekanbaru sekaligus Dewan Daerah WALHI Riau, Andri Alatas, juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyebutkan adanya dugaan penangkapan semena-mena, aparat tidak menjelaskan tindak pidana saat penangkapan, serta penggunaan senjata laras panjang yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
Selain itu, Anton disebut diperiksa sebagai tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Sidang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025 juga diklaim tidak memberitahu para terdakwa. Hakim disebut menolak pemeriksaan saksi secara mendalam dan mempercepat agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2026.
“Rangkaian proses dari penangkapan hingga persidangan menunjukkan dugaan kriminalisasi. Proses yang tergesa-gesa seakan dipaksakan untuk memenjarakan para petani,” ujar Andri.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut serta riwayat konflik agraria di areal HPL Transmigrasi Siak I, WALHI Riau mendesak pembebasan tiga petani Bunga Raya sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Eko juga mendorong negara segera menyelesaikan konflik melalui penciutan HGU PT TKWL serta memfasilitasi legalisasi wilayah kelola petani melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Narahubung: (WALHI Riau)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.