JAKARTA – Titahnews | Silaturahmi dan Ramah Tamah yang diadakan Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) membahas mengenai ambang batas atau Presidential Threshold dalam pencalonan Capres dan Cawapres pasa Pilpres. Acara dilaksanakan di suatu Tempat Jakarta Selatan akhirnya membuat pernyataan sikap :
Bahwa Sesungguhnya, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar “
Bahwa sesungguhnya, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemllihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”
TNI AL Dan RUSSIAN NAVY Latihan Bersama Angkatan Laut Negara-Negara ASEAN
Bahwa Sesungguhnya, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
Bahwa Sesungguhnya, “ketentuan dalam UUD 1945 yang hanya memberikan kewenangan 1S kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan Presiden.
Singapura Buka Pembatasan Untuk Perjalanan Bagi WNI yang Sudah Vaksin
Sebuah ketetapan yang ambigu dan atau inkonsisten karena mengabaikan Aspirasi “8 Politik Rakyat Indonesia yang juga telah memberikan amanah kedaulatan kepada seluruh Anggota dan institusi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Bahwa Sesungguhnya, “Rakyat berdaulat memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk memilih calon pasangan presiden baik yang diusulkan oleh partai politik maupun dari unsur Independen / Non Partai.
MUNAS Ke-10 dan RAKERNAS PENGNAS STI Segera Digelar di Bogor Jawa Barat
Kapolri : Menyambut HUT ke-71 Korpolairud, Wujudkan Representasi Negara Hadir di Setiap Wilayah
Maka bersama ini Kami segenap elemen patriotisme Bangsa yang tergabung dalam : Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat menolak Presidential Threshold.
(S Erfan N/Tim)