Sukabumi – Peristiwa yang sangat memilukan yang dialami “NN” sebagai seorang ibu, dimana anak kandungnya berinisial “MG” digarap oleh ayah tiri berinisial “AH”. Kejadian ini memperpanjang daftar hitam kasus asusila pencabulan di kabupaten Sukabumi terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut diungkap oleh NN istri pelaku yang curiga dengan gelagat sumainya saat dirinya secara tidak sengaja menemukan gelang milik korban ada di bawah ranjang tempat tidurnya, pertengkaran pun terjadi diantara mereka, bahkan suaminya berujar bahwa kelamin milik anak tirinya lebih enak daripada milik istrinya. Hal itu dikatakan NN kepada awak media.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi
Wakapolres Pimpin Apel Pengamanan Kunker Ketua MPR RI di PT. INKA
Kini dugaan kasus asusila pencabulan terhadap anaknya tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian polres Kota Sukabumi. Ia berharap semoga aparat penegak hukum bisa bergerak cepat meringkus oknum suaminya tersebut. Apalagi anaknya sudah mengakui bahwa sudah ditidurin dua kali oleh bapak tirinya.
Jika hal ini terbukti secara Hukum maka ancaman Pidana Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Red/Tiim PPRI)
Pasca Idul Fitri 1443 Hijriah,Bang Japar Komhan Cakung Barat Dan IIP Irama Gelar Halal Bihalal