BatamPolresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus penyebaran konten asusila disertai pemerasan yang dilakukan melalui media sosial. Seorang pria berinisial S diamankan setelah diduga merekam hubungan pribadi korban tanpa izin, lalu menyebarluaskannya serta melakukan ancaman untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka setelah menerima ancaman melalui Facebook. Saat itu korban berada di wilayah Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban, kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarluaskan video tersebut,” ujar Debby dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (19/2/2026).

Motif Sakit Hati dan Pemerasan Bertahap

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka nekat melakukan aksinya karena motif sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Ia kemudian memanfaatkan video pribadi tersebut sebagai alat tekanan.

Pelaku meminta uang sebesar Rp1.200.000 dan Rp300.000 secara bertahap. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar kembali menjalin hubungan asmara. Apabila permintaan tidak dipenuhi, video tersebut akan kembali disebarluaskan.

Ditangkap di Jambi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi. Berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, petugas berhasil menangkap tersangka pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit Samsung Galaxy A52 warna hitam

  • 1 unit iPhone 7 warna hitam

  • 1 unit flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik

Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dijerat UU Pornografi dan UU TPKS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan berbasis digital dan kekerasan seksual. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diimbau segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Humas Polresta Barelang