Pekanbaru – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polda Riau dinilai berjalan di tempat. Hal ini disampaikan oleh Henni Yani Purba, pelapor dalam perkara tersebut, yang mengaku kecewa atas lambannya proses hukum.
Henni menjelaskan, laporan dugaan pencabulan itu telah ia sampaikan sejak 8 November 2024. Terlapor berinisial SR (59), yang diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Kota Pekanbaru. Korban dalam kasus ini adalah CD, yang masih berstatus anak dan merupakan keponakan terlapor.
“Lambatnya kinerja Polda Riau sangat mengecewakan. Kondisi ini justru memperparah beban psikis korban. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Polda Riau?” ujar Henni, Selasa (13/01/2026).
Menurut Henni, kasus dugaan pencabulan terhadap anak seharusnya mendapat perhatian serius dan ditangani secara cepat oleh aparat penegak hukum.
“Perkara seperti ini mestinya menjadi prioritas. Namun hingga hampir satu tahun laporan saya, belum ada perkembangan yang berarti. Seolah-olah Polda Riau tidak serius menangani kasus ini,” katanya.
Henni menyampaikan bahwa dugaan pencabulan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia pun mendesak penyidik Polda Riau untuk segera memeriksa terlapor dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan.
“Saya meminta penyidik segera memproses hukum kasus ini. Terlapor harus segera diperiksa dan jika terbukti, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Henni.
Lebih lanjut, Henni mengungkapkan kondisi korban CD yang sangat memprihatinkan. Tekanan mental yang berat akibat peristiwa tersebut dan lambannya proses hukum membuat korban sempat mencoba mengakhiri hidupnya.
“Korban sempat berupaya bunuh diri karena tidak kuat menanggung beban mental,” ungkapnya.
Saat ini, korban CD telah dipindahkan ke Jambi untuk menjalani pemulihan serta mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif. Pihak keluarga berharap langkah tersebut dapat membantu memulihkan kondisi mental korban sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar segera menuntaskan perkara ini.
Red/Tim





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.