TOLITOLI — Kejaksaan Negeri (@kejari_tolitoli) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Tinabogan,.

Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, SH, MH, Kamis (24/10/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan, setelah tim penyidik menilai bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat.

“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Tinabogan. Dalam waktu sekitar satu minggu, kami akan menjadwalkan penetapan tersangka,” ujar Kajari.

Kajari juga menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah Inspektorat Kabupaten Tolitoli menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp210.633.644.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kami terima. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp210 juta. Kami juga sudah meminta keterangan dari Ketua Tim Ahli Pemeriksa Inspektorat, Saudara Harmoko,” jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejaksaan akan memanggil Bendahara Desa Tinabogan untuk memverifikasi laporan pengembalian dana desa yang disebut telah dikembalikan ke kas desa.

“Jaksa akan memastikan apakah dana tersebut benar disetor kembali atau hanya sebatas laporan di atas kertas. Setelah pemeriksaan itu, penetapan tersangka akan kami lakukan,” tegas Kajari.

Dari hasil penelusuran, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan Kepala Desa Tinabogan, Irfan, yang diduga terkait dalam pembayaran honor petugas PAUD, insentif pegawai syari, serta penyaluran BLT.
Selain itu, beberapa kegiatan fisik seperti pembangunan tempat wisata disebut belum rampung, namun dananya telah dicairkan 100 persen.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan Dana Desa, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. (Syamsu Alam)