BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial WW (38) terhadap anak tirinya SF (14). Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sekupang, Rabu (12/11/2025) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sekupang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban H (40) melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan bejat pelaku berlangsung sejak April hingga Agustus 2025. Kasus terbongkar saat korban memergoki ayah tirinya merekam dirinya mandi, lalu melapor kepada kakak dan ibunya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel Oppo yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak.