Jakarta – Bertempat di Area Gedung Bunyamin Sueb Kantor Seketariat Bamus Betawi, Jl. Jatinegara Timur, RT/RW: 03/03 Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Badan Musyawarah (Bamus) Betawi membahas draft perubahan RUU No 29 Tahun 2007 tentang pasca DKI Jakarta tidak sebagai Ibukota negara lagi yang dihadiri para Tokoh Betawi dan Ketua Ketua Ormas Betawi, Senin, (14/03/2022).
Ketua Majelis Adat Bamus Betawi H.M. Nuri Taher sampaikan ke awak media, “saya rasa Bamus Betawi harus berbuat, namun Bamus Betawi harus menerima masukan dari tokoh-tokoh Betawi, kemudian disaring,” katanya.
Baca juga: Danguspurla Koarmada I Pimpin Sertijab 3 Pejabat Guspurla Koarmada I
“Sebelumnya ada Bamus Betawi tandingan, namun sekarang sudah guyub, semua sudah jadi satu. Ini salah satu hikmahnya atas pemindahan Ibu Kota. Semua masukan akan di tampung nanti akan di satukan hingga mengerucut menjadi satu nama,” ujar Nuri Taher.
Lanjutnya, “kita harus bersenyawa, kalau kita tidak bersenyawa nanti surat kita dimasukan dalam peti ngak ada kiprahnya, tapi kalau kita bersama, bergabung, satu Betawi insyaallah akan didengar oleh pemerintah pusat,” ungkap Ketua Majelis Adat Bamus Betawi tersebut.
Sedangkan PLT. Ketua Umum Bamus Betawi H. Riano P Ahmad, SH., saat di wawancarai awak media mengatakan, “hari ini Bamus Betawi mengadakan diskusi dalam rangka pembahasan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Hal ini sudah di sah kan oleh pemerintah. Maka UU ini perlu masukan dan saran, termasuk hal-hal yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat Betawi yang telah berpartisipasi terhadap pembahasan Undang-Undang ini,” katanya.
Baca juga: Untuk Meningkatkan Kreatifitas Anak di Perbatasan, Satgas Yonif 126/KC Gelar Lomba Mewarnai
“Selanjutnya kita akan mendengar pendapat para ahli, para tokoh, dan juga para akademisi tentang keberadaan undang undang ini, perlu kita wujudkan bersama agar masyarakat Betawi punya nilai. Masyarakat Betawi sebagai tuan rumah memberikan tempat yang cukup luas kepada pemerintah, dengan adanya undang-undang IKN, kita ikut serta memberikan andil, saran, dan hal hal startegis. Kita akan sampaikan kepada instansi-instansi terkait kita juga akan berkontribusi dengan adanya UU ini,” terang PLT Ketua Umum Bamus Betawi.
Ditambahkan Riano, “dari forum diskusi ini hasil yang akan kita dapat mengenai bidang pemerintahan dan masalah budaya. Pasca pemindahan Ibu Kota, apakah nanti ada daerah otonom tingkat II, atau tetap otonom tingkat I. Juga bagaimana nantinya budaya Betawi,” jelasnya.
“Kita juga diskusikan bagaimana dengan DKI Jakarta setelah Ibu Kota Negara dipindah, Jakarta harus menjadi kota setarap Internasional. Apakah nanti Jakarta menjadi pusat perekonomian atau nanti namanya tetap DKI (Daerah Khusus Investasi) perdagangan, Kita harus beri masukan kepada pemerintah, DPR sehingga Ibu Kota Negara dulunya bisa tetap sejajar dengan kota-kota Internasional di dunia,” ungkap Riano.
Baca juga: Pengaspalan Belum Dua Tahun, Jalan Penghubung Desa Kecamatan Teweh Tengah Rusak Parah
Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si. anggota senator asal DKI Jakarta dan juga sebagai Ketua komite III di DPD RI berkesempatan hadir mengatakan, “Ini namanya Focus Group Discussion artinya kita ngobrol-ngobrol berwacana, bukan mengeluarkan rekomendasi. Namun sikap kita sebagai orang Betawi terhadap Ibukota Negara harus membuat naskah akademik dan mengundang para akademisi. Saya yakin kita mampu persiapkan naskah untuk RUU penganti UU no 29 tentang Ibukota Negara Jakarta,” pungkasnya. (S Erfan N)