Batam – Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Batam yang digelar pada 9 Februari 2026.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Penutupan dalam Tiga Periode
Berdasarkan Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada waktu-waktu tertentu.
Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, serta spa, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.
Penutupan dilakukan dalam tiga periode utama, yakni:
-
Tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan);
-
Tiga hari pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16–18 Ramadan);
-
Tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).
Jam Operasional Dibatasi
Di luar periode penutupan tersebut, usaha jasa hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan sekitar.
Sementara itu, restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan dan Sanksi
Pemko Batam menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Amsakar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan harmonis.
“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.