Barito Utara – Untuk menuju kesepakatan dan titik temu atas permintaan masyarakat terhadap PT MPG bergerak dibudang perkebunan kelapa sawit, maka mewakili masyarakat BATAMAD (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) Barito Utara mengambil tindakan memortal di dua titik jalan menuju perusahaan di Lahai Barat, Teweh Tengah, Barito Utara, pada 19/03/2022 sekira jam 12.00 WIB.
Atas lahan perusahaan yang terletak di daerah tersebut, maka masyarakat yang merasa terganggu aktifitasnya mengajukan tuntutan berdasarkan putusan sidang adat bahwa perusahaan harus membayar denda.
Baca juga: Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Koto Tapus Mangkrak, Diduga Pjs Kades Mark Up
Kegiatan pemortalan di dua titik tersebut di pimpin oleh Komandan Brigade BATAMAD, Barito Utara, Drs. HERTIN KILAT dengan anggotanya berjumlah kurang lebih dua ratus orang, serta dari DAD (Dewan Adat Dayak) yang di wakili oleh Fatimah Bagan.
Adapun anggota BATAMAD yang hadir meliputi Tim Kabupaten dan Tim Desa yang dipimpin komandan tim desa masing-masing.
“Pemortalan ini hanya bersifat sementara,” kata Hertin Kilat.
Dan sampaikan Hertin Kilat dan Fatah Bagan, “bila pihak PT. MPG mengakui dan membayar denda adat kurang lebih 900 juta, yang sudah di putuskan oleh sidang adat, tentang portal akan kami buka”, katanya. (14/3/2022).
Informasi yang di dapat, bahwa sidang adat sudah dilakukan 3 kali dirumah Batang kabupaten Barito Utara di pimpin oleh para Pendawa terdiri dari hakim adat dari kedamanngan. Sebelumnya Pihak PT. MPG menolak keputusan hakim adat, maka terjadi pemortalan tanggal 19/03/2022, oleh lembaga adat BATAMAD, Barito Utara. Bahkan surat pemberitahuan dari putusan adat juga tidak menjadi perhatian pihak perusahaan.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Komisi IV Agus Rama Laksanakan Reses Tahap I Di Tanjab Timur
Setelah kurang lebih 12 jam di lakukan pemortalan, pihak pemerintah kabupaten Barito Utara minta portal dibuka dan akan memfasilitasi perundingan dengan pihak perusahaan. Hal ini disampaikan Bupati H. Nadal Syah melalu Wakil Bupati Sugianto Pranala Putra pada hari Senin, 21/03/2022.
Pada (22/3) jam 07.30 WIB rombongan Wakil Bupati dan Kapolres AKBP Gede Pasek M beserta jajaran tiba di lokasi PT MPG dan langsung melakukan ritual adat pembukaan portal oleh anggota BATAMAD.
Dilokasi saat pembukaan portal Wakil Bupati dan Kapolsek menyatakan akan menyelesaikan permasalahan denda adat dan lahan. Ritua adat juga di lakukan pemotongan ayam oleh sesepuh adat BATAMAD. Pembukaan portal berakhir pada 09.30 WIB.
Tepatnya pada tanggal (21/3) dilakukan pertemuan bersama bupati Barito Utara, dalam pertemuan disepakati pihak perusahaan akan membayar sesuai putusan adat dan membayar denda tanpa ada keringanan. (Julandi)