DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10.435 gram atau lebih dari 10 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan Februari 2026 terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika dari wilayah Selinsing menuju Dumai.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW,” ujar AKP Riza Effyandi.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN alias Nas (24), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi dua paket besar dibungkus wallpaper dinding berwarna putih. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi warna hitam dan Vivo warna ungu, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah yang digunakan tersangka.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka MN juga positif mengonsumsi methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.