Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (30/01/2026). Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis, masing-masing berinisial MB Hermanto (19), warga Beringin Pasar 7 Desa Tembung, dan M Azizan (20), warga Jalan Datuk Kabu, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, kepada awak media menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi curanmor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Kompleks Graha Rahayu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/53/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau dengan nomor polisi BK 4432 ALU, yang dicuri pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 04.48 WIB.

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pasar 7 Beringin, Gang Durian, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelas AKP Ainul Yaqin.

Peristiwa pencurian bermula saat suami korban pulang dari tempat nongkrong sekitar pukul 02.13 WIB dan memarkirkan sepeda motor di rumah dengan kondisi stang terkunci, namun pagar tidak digembok. Pada pagi hari sekitar pukul 08.20 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu MY Dabutar bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Sebelum dilakukan tindakan tegas terukur, petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, kedua pelaku tidak mengindahkan peringatan dan tetap berusaha kabur serta melakukan perlawanan saat pengembangan untuk mencari pelaku lain berinisial D,” ujar AKP Ainul Yaqin, yang juga merupakan mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah beraksi belasan kali. Aksi mereka juga sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Tersangka M Azizan diketahui terlibat dalam 10 TKP, antara lain pencurian sepeda motor Honda Beat, Vario, Genio, dan Yamaha Nmax di sejumlah wilayah seperti Jalan Menteng Raya, Tanjung Morawa, Denai, Delitua, Lubuk Pakam, hingga Jalan SM Raja, dari tahun 2023 hingga 2026.

Sementara tersangka MB Hermanto terlibat dalam 5 TKP, yakni pencurian sepeda motor Honda Beat, Yamaha Mio, dan Honda Scoopy di beberapa lokasi sejak tahun 2017 hingga 2022.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua sweater hitam, satu celana hitam yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sepeda motor curian.