Medan – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Brigjen Pol Tatar Nugroho, menyebutkan bahwa Provinsi Sumatera Utara masih menempati peringkat pertama dalam jumlah pengguna narkoba di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Sumut, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, tingginya angka penyalahgunaan narkoba berpotensi menimbulkan ancaman serius, termasuk risiko bencana demografi dan kerugian besar bagi bangsa. Berdasarkan estimasi, prevalensi pengguna narkoba di Sumut mencapai sekitar 1,5 juta orang.

Ia menjelaskan, jika diasumsikan satu gram narkoba dapat digunakan oleh 10 orang, maka kebutuhan narkoba di Sumut diperkirakan mencapai 1,5 ton per bulan. Nilai ekonomi dari peredaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Brigjen Tatar menekankan bahwa rehabilitasi merupakan solusi utama dalam menekan angka penyalahgunaan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar. Secara nasional, jumlah pengguna narkoba mencapai sekitar 4,1 juta orang, sementara kapasitas rehabilitasi pemerintah hanya sekitar 2.000 orang per tahun. Di Sumut sendiri, hanya sekitar 1.000 orang yang dapat direhabilitasi setiap tahunnya.

Ia juga menyebutkan bahwa fasilitas rehabilitasi yang ada belum dimanfaatkan secara maksimal, dengan tingkat okupansi sekitar 20 hingga 30 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Charles P. Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Salah satu kasus menonjol adalah jaringan Aceh–Sumatera yang berhasil diamankan bersama BNN RI.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu dan 204 kilogram ganja yang kemudian dimusnahkan menggunakan mesin insinerator di BNNP Sumut. BNNP Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba guna mencegah dampak yang lebih luas di masa depan.