Tolitoli — Pemerintah Kabupaten Tolitoli resmi mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko banjir yang kerap mengancam wilayah setempat. Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi. Yahya, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 600.1/0169/Dis.PUPR mengenai Penertiban dan Penataan Bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlaku sejak 3 November 2025.
Instruksi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan liar di sepanjang aliran sungai, termasuk saluran air dan jalur irigasi, yang selama ini berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu alur air.
Tindakan Tegas untuk Semua Instansi
Bupati H, Amran H, Yahya menegaskan bahwa seluruh instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas PUPR, BPBD, camat hingga kepala desa/lurah, wajib melakukan langkah penertiban tanpa kompromi. Pembangunan yang tidak sesuai tata ruang dan berada terlalu dekat dengan sempadan sungai harus segera ditindak.
Isi Penting Instruksi Bupati
Beberapa poin utama yang harus dijalankan antara lain:
Penertiban bangunan di sempadan sungai yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan tata ruang.
Penghentian pembangunan baru di sepanjang aliran sungai tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Penegakan hukum oleh Satpol PP terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah DAS.
Koordinasi lintas instansi untuk pemantauan dan pelaporan rutin kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.
Sosialisasi Hingga ke Masyarakat
Tak hanya penertiban, Bupati juga meminta para camat serta kepala desa/lurah untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi ini bisa dilakukan melalui kegiatan kemasyarakatan, termasuk khutbah Jumat di masjid-masjid, agar pesan menjaga lingkungan tersampaikan lebih luas.
Komitmen Jangka Panjang
Instruksi Bupati ini menjadi dasar bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah dalam menata ulang kawasan aliran sungai. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kerusakan lingkungan sekaligus mencegah banjir yang sering terjadi akibat bangunan liar dan penyempitan aliran sungai.
Dengan diberlakukannya instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menunjukkan keseriusannya dalam menjaga tata ruang dan keselamatan masyarakat di masa mendatang.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.